logo

logo

Senin, 16 November 2015

Mars HIMMI Universitas Gunadarma

Mars HIMMI
Universitas Gunadarma

 
HIMMI himpunan mahasiswa
Manajemen Informatika
Kami wadah kreatifitas
Berbekal semangat baja
Kami bangga ada disini
Kami bangga menjadi HIMMI
Kami bersatu, satu tujuan
Karena kami, penerus bangsa ini
Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa
Manajemen Informatika
Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa
Manajemen Infromatika

Selasa, 06 Oktober 2015

Pengertian CRM dan 3 Ilmu Pengetahuan

PENGERTIAN CRM
CRM merupakan sebuah pendekatan baru dalam mengelola hubungan korporasi dan pelanggan pada level bisnis sehingga dapat memaksimumkan komunikasi, pemasaran melalui pengelolaan berbagai kontak yang berbeda dengan pelanggan. Pendekatan ini memungkinakn untuk mempertahankan pelanggan dan memberikan nilai tambah terus menerus pada pelanggan, selain juga memperoleh keuntungan yang berkelanjutan.
Hal yang perlu dipahami adalah bahwa dari luar, pelanggan yang berinterkasi dengan perusahaan hanya memahami bisnis yang dilakukan oleh perusahaan sebagai satu entitas, tidak lebih; meskipun pelanggan juga berinteraksi dengan sejumlah pekerja yang berbeda peran dan departemennya. Semua itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan CRM, dukungan pada proses bisnis, informasi tentang pelanggan dan interaksinya dapat dimasukkan, disimpan, diakses oleh semua staf pada berbagai unit kerja dengan tujuan untuk meningkatkan layanan yang diberikan pada pelanggan, dan menggunakan informasi kontak pelanggan untuk target pemasaran.
CRM (customer relationship management) mengkombinasikan kebijakan, proses, dan strategi yang diterapkan organisasi menjadi satu kesatuan yang digunakan untuk melakukan interaksi dengan pelanggan dan juga untuk menelusuri informasi pelanggan. Pada era saat ini, implementasi CRM selalu akan menggunakan teknologi  informasi untuk menarik pelanggan baru yang mengguntungkan, hingga mereka memiliki keterikatan pada perusahaan.
Konsep ini juga banyak digunakan sebagai sebuah terminologi pada industri informasi sebagai sebuah metodologi, piranti lunak, dan bahkan sebagai kapabilitas internet yang membantu korporasi mengelola hubungan pelanggan. Piranti ini memungkinkan korporasi untuk menjelaskan hubungan secara cukup rinci sehingga manajemen, staf penjualan, staf pelayanan, dan bahkan pelanggan dapat secara langsung mengakses informasi, menyesuaikan kebutuhan antara kebutuhan dan produk, pengingatan pelanggan pada layanan tertentu, dan sebagainya. Dalam pengembangan piranti lunak CRM harus dilakukan pendekatan yang holistik. Terkadang inisiatif implementasi piranti lunak CRM gagal dilakukan karena hanya terbatas pada instalasi piranti saja, tanpa memperhatikan konteks, dukukangan dan pemahaman staf, dan pemenfaatan sepenuhnya sistem informasi.
Banyak aspek yang tercakup dalam CRM. Aspek tersebut pada umumnya akan berhubungan langsung dengan salah satu aspek berikut:
  • Operasi Front office yang langsung berinteraksi dengan pelanggan seperti ketemu langsung, panggilan telepon, e-mail, layanan online, dll.
  • Operasi Back office yang sangat berpengaruh pada aktivitas pada layanan di front office seperti bagian pembayaran, perawatan, perencanaan, pemasaran, dll.
  • Hubungan bisnis, yaitu interaksi dengan perusahaan dan rekanan lain seperti suppliers/ vendors, outlet pengecer dan distribusi, jaringan industri. Jaringan eksternal ini akan mendukung aktivitas di front dan back office.
  • Data kunci dalam CRM dapat dianalisis dengan tujuan melakukan perencanaan kampanye pada target pemasaran, memahami strategi bisnis, dan memutuskan keberhasilan aktivitas CRM seperti pangsa pasar, karakteristik pelanggan, pendapatan dan keuntungan.
Implementasi CRM akan memberikan dampak manfaat bagi korporasi seperti akan memungkinkan untuk memperoleh keseimbangan dalam bagaimana menggunakan sumber daya untuk pemasaran agar mendapat nilai lebih pada segmen tertentu, meningkatkan interaksi pelanggan yang akan mendukung pengalaman branding pada pelanggan, mendongkrak produktivitas penualan melalui pemetaan proses menggunakan teknologi baru, menetapkan tujuan penjualan dan menentukan reward untuk pencapaiannya, fokus pada gab antara harapan pelanggan dan pengalaman layanan saat ini, dengan menggunakan alat analisis akan dapat ditingkatkan pemahaman organisasi tentang pelanggan.
Variasi CRM
Ada beberapa perbedaan pendekatan CRM dengan paket piranti lunak dalam memfokuskan aspek yang berbeda. Beberapa diantara piranti lunak CRM yang dikenal adalah seperti berikut.
1.       Operasional. Operational CRM memberikan dukungan untuk proses bisnis di front office, seperti untuk penjualan, pemasaran, dan staf pelayanan. Interaksi dengan pelanggan biasanya disimban dalam sejarak kontak pelanggan, dan staf dapat melihat kembali informasi pelanggan ketika dibutuhkan. Dengan sejarah kontak pelanggan ini, staf dapat dengan cepat memperoleh informasi penting. Dapat meraih pelanggan dalam waktu dan tempat yang tepat merupakan sesuatu yang sangat diinginkan.
2.       Penjualan. Untuk penjualan biasa digunakan Sales Force Automation (SFA). SFA membantu untuk otomatisasi aktivitas yang terkait dengan staf penjualan, seperti untuk penjadwalan menghubungi pelanggan, pengiriman surat kertas maupun elektronik ke pelanggarn, menelusuri respon pelanggan, membuat laporan, menilai tingkat penjualan, proses order penjualan otomatis.
3.       Analitik. Analytical CRM menganalisis data pelanggan untuk berbagai tujuan seperti merancang dan menjalankan kampanye target pemasaran, termasuk melakukan cross-selling, up-selling, aiatem informasi manajemen untuk forecasting keuangan dan analisis profitabilitas pelanggan.
4.       Intelijen Penjualan. Intelijen Penjualan atau Sales Intelligence dalam CRM adalah sejenis dengan is similar to Analytical CRM, tetapi ditekankan lebih jauh untuk piranti penjualan langsung dengan fitur untuk mencari peluang Cross-selling/ Up-selling/ Switch-selling, kinerja penjualan, kecenderungan pelanggan, margin pelanggan.
5.       Manajemen Kampanye. Campaign management mengkombinasikan elemen antara CRM operasional dan analitik agar dapat menjalankan fungsi pembentukan kelompok target dengan kriteria tertentu menggungakan data pelanggan, mengirimkan materi yang terkait dengan kampanye produk untuk calon tertentu menggunakan berbagai saluran seperti e-mail, telephone, SMS, dan surat, menelusuri, menyimpan dan menganalisis statistik kampanye.
6.       Kolaboratif. Collaborative CRM mencakup aspek-aspek yang ditangani korporasi yang terkait dengan pelanggan pada berbagai departemen seperti pada bagian penjualan, dukungan teknis, dan pemasaran. Staf dari berbagai departemen pada korporasi yang sama dapat saling bertukar dan berbagi informasi yang dikumpulkan ketika berinteraksi dengan pelanggan. CRM jenis ini bertujuan untuk menggunakan informasi yang dikumpulkan secara bersama di semua departemen untuk peningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Strategi dan Implementasi
Sasaran untuk menjalankan strategi CRM harus mempertimbangkan situasi spesifik yang dihadapi perusahaan dan juga kebutuhan dan harapan pelanggan. Informasi yang didapat melalu inisiasi CRM dapat mendukung pengembangan strategi pemasaran dengan mengembangkan pengetahuan pada area-area tertentu seperti identifikasi segmen pelanggan, peningkatan retensi  pelangggan, perbaikan produk yang disampaikan, juga identifikasi pelanggan blue chip (yang paling menguntungkan). Sasaran ini dilakukan dengan melakukan manipulasi informasi yang terkait yang selanjutnya dimanfaatkan bersama untuk ditransformasikan menjadi pengetahuan. Pengetahuan ini merupakan pengetahuan yang memungkinkan perusahaan dapat lebih memahami pelanggan, dan digunakan untuk menyesuaikan kapabilitas organisasi agar dapat memberikan nilai yang lebih baik bagi pelanggan. Strategi CRM bervaria dalam besaran, komplesitas, cakupanya. Hal ini akan berpengaruh pada tipe apa CRM dikembangkan. Strategi CRM yang efektif akan fokus pada berbagai saluran. Perusahaan harus secara efektif mengelola saluran ini untuk perbaikan pelayanan.
Kegagalan berbagai projek CRM terutama terkait dengan kualitas dan availabilitas data pelanggan. Data yang baik merupakan isu penting. Ketika perusahaan yang menggunakan CRM untuk menelusuri siklus hidup pendapatan, pembiayaan, margin keuntungan, dan interkasi dengan pelanggan secara individual, maka semua ini harus tergambarkan dengan jelas dalam suatu bisnis proses. Data yang digunakan harus dapat diambil dari berbagai sumber data yang ada di tiap departemen atau bidang yang ada di perusahaan. Sistem yang komprehensif dengan struktur yang telah didefinisikan dengan baik akan meningkatkan kualitas data yang dipakai dalam pengambilan keputusan. Meski saat ini banyak piranti lunak yang tersedia tentang CRM, namun perlu diingat bahwa CRM bukan sekedar teknologi namun lebih pada pendekatan komprehensif yang berpusat pada pelanggan. Implikasinya adalah kebijakan, proses, pelatihan staf, manajemen pemasaran, dan manajemen informasi. Dengan cara pandang ini, CRM merupakan hal yang dapat memberikan peran penting dalam usaha merekayasa proses penjualan untuk memberikan nilai tambah pada pelanggan.
1.      Malthouse, Edward C; Bobby J Calder (2005). “Relationship Branding and CRM”. in Alice Tybout and Tim Calkins. Kellogg on Branding. Wiley. pp. 150–168.
2.      Rigby, Darrell K.; Frederick F. Reichheld, Phil Schefter (2002). “Avoid the four perils of CRM”. Harvard Business Review 80 (2): 101–109.
3.      Paul H. Selden (April/May 1996). “SFA Myths Abound“. Sales and Marketing Strategies & News 6 (3): 51 and 53.
4.      Paul H. Selden (November 2000). “The Power of Quality Thinking In Sales and Management“. Quality Progress: 58-64.
5.      Bligh, Philip; Douglas Turk (2004). CRM unplugged – releasing CRM’s strategic value. Hoboken: John Wiley & Sons. ISBN 0-471-48304-4.
6.      Paul H. Selden (1997). Sales Process Engineering: A Personal Workshop. Milwaukee, WI: ASQ Quality Press. p. 23.

3 Kelompok Ilmu Pengetahuan

            3 Kelompok Ilmu Pengetahuan pada dasar pengelompokan ilmu pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu adalah Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Ilmu Pengetahuan Budaya atau yang lebih umum disebut adalah Ilmu Pengetahuan Humaniora. 


            Pengelompokan ilmu pengetahuan ini yang mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, dan Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Alamiah Dasar bisa di satu keterkaitkan dengan IPA Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Sosial Dasar bisa di satu keterkaitkan dengan IPS Ilmu Pengetahuan Budaya dan Ilmu Budaya Dasar bisa di satu keterkaitkan dengan Humaniora pada dasarnya semuanya saling keterkaitkan dengan salah satu bidang yang sama dan tujuan yang sama.

            Penjelasan Ilmu Pengetahuan Alam adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dimana pun. sedangkan dari sisi Ilmu Alamiah Dasar adalah mempelajari tentang metode - metode ilmu kealaman dalam menjelaskan gejala - gejala alam secara lebih filosofis.

       Penjelasan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Sedangkan Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah - masalah sosial, khususnya masalah - masalah yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan teori - teori seperti (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu - ilmu sosial seperti (Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah).

           Penjelasan  Ilmu Pengetahuan Budaya adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Kategori yang tergolong dalam ilmu ini seperti (Teologi, Filsafat,H ukum, Sejarah, Filologi, Bahasa, Budaya & Linguistik (Kajian bahasa), Kesusastraan, Kesenian, Psikologi). Sedangkan Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan pola yang terjadi dalah kehidupan sehari - hari dalam manusia.

referensi :

https://galihadi.wordpress.com/pengertian-crm/
http://wahyubudihartanto.blogspot.co.id/2011/09/3-kelompok-ilmu-pengetahuan.html

Rabu, 15 Juli 2015

MOVE ON Clinic Center of Kaskus

Move On bukanlah tentang MELUPAKAN, karena apa yang udah nyentuh hati, gk mudah mungkin terlupakan. Semakin lu berusaha melupakan, semakin sulit langkah lu karena FOKUS lu masih tentang dia. Mencari pengganti yg lebih baik agar Move On juga sulit berhasil, soalnya FOKUS lu masih untuk melupakan dia. Lu emang GAK BISA bohongin diri lu dengan cari pengganti yang mirip sama dia, soalnya disatu sisi, lu juga tau bahwa itu BUKAN DIA. Gak peduli seberapa mirip, ITU TETAP BUKAN DIA. 

Move On memang bukan tentang melupakan atau cari pelarian, namun tentang MENERIMA KENYATAAN. KENYATAAN klo dia emang udah pergi. Gak perlu nyalahin, gak perlu benci. Cinta bukan untuk saling benci. 

HARGAIN aja keputusannya untuk pergi, terus sadari bahwa yang membuat lu sakit hati adalah EKSPEKTASI lu sendiri. Sadarin klo yang bikin lu sakit hati, adalah KETAKUTAN lu jalani esok hari, tanpa dia menemani. Dia memang Indah.. tapi tanpanya, hiduplu MASIH PUNYA ARTI. 

Lepaskan ekspektasi, hadapi rasa takut jalani hari. Itulah langkah awal untuk Move On. Ya, ya.. gw tau lu pasti berfikir bahwa Move On gak semudah itu karena pikiran lu akan ngasih 1001 macam alasan, suara, bayangan dan ingatan akan betapa brutal, sadis, perih, sesak, nusuk, dan gak adilnya keadaan lu yang amat sangat luar biasa parah dan menderita nya saat ini. Tapi ingat klo yang ngebikin diri lu menderita adalah EKSPEKTASI lu sendiri. 

Klo lu gk peduli terhadapnya, kepergiannya GAK AKAN MENGGANGGU LU SAMA SEKALI. Tapi karena lu SANGAT PEDULI dan memiliki EKSPEKTASI yang besar terhadapnya, maka kepergiannya (yang sudah tentu DILUAR EKSPEKTASI) merupakan RASA PAHIT yang bikin lu terkejut, terpaku, teriris dan terpukul terus jatuh ke dalam lubang hitam perasaan yang disebut SAKIT HATI. 

Klo sakit hati lu adalah produk dari EKSPEKTASI lu sendiri, musuh lu yang sebenarnya bukanlah kepergiannya, tapi PIKIRAN lu sendiri. 

Klo musuh lu yang sebenarnya adalah pikiran lu sendiri, maka CUMA LU YANG BISA MENGENDALIKANNYA. Kuncinya adalah FOKUS SAMA DIRI LU SENDIRI. 

Klo lu mikirin sakit, perih, nyesek dan gak adilnya keadaan lu, berarti FOKUS lu masih tentang dia. Disisi lain klo lu berusaha MELUPAKAN dia, lu akan temukan jalan buntu karena LU GAK MUNGKIN MELUPAKAN DIA karena otak lu punya memori yang tajam khususnya tentang DIA yang dulu. Meluk lu, manjain lu dan ngasih harapan dan FOKUS lu masih tentang dia. Dan klo lu berusaha cari pelarian dengan embel2 pengganti yang jauh2 lebih baik dari dia, tapi lu pakai dia sebagai tolak ukur, maka
FOKUS lu juga masih tentang dia. ..dan semua FOKUS tentang dia begitu amat sangat menyakitkan. 

Klo FOKUS tentang dia begitu menyakitkan, maka LAKUKAN APAPUN untuk mengalihkan, membelokan dan mengarahkan pikiran TENTANG DIA kepada AKTIFITAS / KEGIATAN yang LEBIH LAYAK, MENARIK dan MENYENANGKAN untuk dilakukan. 

CARA TERBAIK menghentikan pikiran yang mengalir begitu cepat adalah dengan PERGERAKAN (Movement). Kegiatan penuh pergerakan seperti hang-out sama teman2, jalan2, shopping, dugem, nonton konser musik, liburan bersama keluarga dan olah raga akan AMAT SANGAT MEMBANTU. ..dan klo lu gk dapat melakukan kegiatan seperti diatas karena harus berada dikamar sendirian, bacalah buku, main internet, nonton tv, dengar musik, atau telpon teman. 

Buatlah diri lu lelah agar ekspektasi lu gk masuk lg kedalam pikiran lu. ..dan klo lu harus BERTEMU DIA ditempat kerja atau kampus, alihkan pandangan dan pikiran lu dengan membaca buku, mendengar musik atau bermain internet. Apapun itu, alihkan saja FOKUS lu. 

Saat awal, pasti akan terasa SULIT dan BERAT. Tapi jangan mengeluh dan LAKUKAN SAJA. Orang yg belajar naek sepeda awalnya juga susah. Dah terus LAKUKAN SAJA sampe bisa lancar. Klo lu jatuh bangun. 

Lu akan terus MOVE, MOVE, MOVE sampe lu bisa lancar. Itulah arti kata MOVE ON, yaitu MULAI BERGERAK dan TERUS BERGERAK HINGGA BERHASIL WALAU awalnya terasa berat, terasa sulit. 

Kebanyakan orang merasa BERAT dan SULIT MOVE ON karena mereka HANYA MEMIKIRKAN CARA MOVE ON dan MENGELUH TANPA ADA PERGERAKAN. Klo terasa berat, YA LAKUIN AJA. Menjalankan emang gak semudah membaca tulisan, namun langkah kecil lu yang terasa berat, bisa jadi enteng dan mudah, KARENA TERBIASA. 

Tapi mungkin, Move On juga punya arti yang lebih dalam daripada cuma sekedar melepas ekspektasi, hadapi rasa takut, dan move, move, move. Mungkin Move On juga ingin mengajarkan kita untuk LEBIH TULUS memaafkan, dan merelakan dia yang pergi tinggalkan perih. MENGIKHLASKAN. Atau mungkin, Move On juga ingin menyadarkan kita klo cinta yang sesunguhnya bukanlah CINTA YANG PENUH EKSPEKTASI, tapi CINTA TANPA EKSPEKTASI. 

Dan klo emang cinta sesungguhnya adalah CINTA TANPA EKSPEKTASI, maka siapapun yang bersama lu dan siapapun yang meninggalkan lu, lu gk perlu lagi sakit hati, karena cinta lu TANPA EKSPEKTASI. 

Namun ini bukan berarti lu BODOH supaya mw dimainin mereka yang punya niat mempermainkan lu. Lu juga harus cukup jeli untuk BELAJAR membedakan mana cinta yang tulus dan mana cinta yang hanya sekedar harapan palsu. 

Begitu lu TAU bahwa cintanya tulus, kasih dia CINTA TANPA EKSPEKTASI. Hal yang paling ngagetin saat lu cukup dalam merenungkan hal ini adalah. Lu akan tersadar klo cinta tanpa ekspektasi sebenarnya adalah bentuk cinta dengan tingkatan paling tinggi. Kenapa ? Karena cinta tanpa ekspektasi adalah bentuk KEPASRAHAN TOTAL. 

Klo lu memang sudah melakukan YANG TERBAIK buat dia, ngasih cinta SETULUS MUNGKIN tapi semuanya GAGAL TOTAL, mungkin itu BUKAN SALAH LU, atau SALAH DIA. Mungkin itu memang RENCANA TUHAN untuk bikin lu PAHAM AKAN CINTA, supaya lu siap untuk menyambut JODOH LU YANG SESUNGGUHNYA (lengkap dengan cinta tanpa syarat, ketulusan, kenikmatan dan kesetiaan), nanti. 

Tapi, bisakah lu melihat atau bahkan BERPIKIR LOGIS sejauh itu, klo lu masih dibutakan oleh EKSPEKTASI? Entahlah.. yang jelas, melangkahlah sekarang.. Move On! Mulai langkah kecil lu, walau terasa berat. Melangkahlah maju, kenanglah masa lalu. Sesekali menoleh kebelakang, dan tersenyum lah.. karena dia memang selalu INDAH pada waktunya. Dia selalu INDAH sesuai masanya.


referensi : http://www.kaskus.co.id/thread/5340dc895dcb17ba1b000026/move-on-clinic-center-of-kaskus/

Minggu, 28 Juni 2015

8. Jenis-Jenis L/C

Jenis-Jenis L/C 

·         Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·         Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·         Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·         Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
·         Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·         Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·         Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
·         Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
·         Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·         Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

 Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit


7 Pengertian Letter Of Credit

L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Keuntungan menggunakan L/C:
·                     Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
·                     Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
·                     Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.

Persyaratan
·                     Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
·                     Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.

Siapa saja yang dapat menggunakan L/C?
·                     Perorangan atau Badan Usaha yang berorientasi ekspor atau impor.

 Referensi: http://www.bii.co.id/sites/en/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx


Senin, 18 Mei 2015

6. Jasa-Jasa Bank

Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.

Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
· Kliring Manual.
· Kliring Elektronik.
1.     Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut: 
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.   
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring. 
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

Berdasarkan ruang lingkup 
1. Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
2. Peserta Langsung Pasif.  Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
3. Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).

Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.

DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.

Formulir Kliring Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:

1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian. 

2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Ruang Lingkup Kliring Elektronik :

Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Tata Cara Kliring Elektronik : 
1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).

Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi. 

Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
·         Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
·         Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
·         Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
·         Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
·         Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
·          SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
·         Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
·         Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
LETTER OF CREDIT
A. Letter of credit , atau sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L / C terlibat secara langsung beberapa pihak adalah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L / C menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

D. Bentuk Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L / C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L / C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

E. Prosedur Transaksi Letter Of Credit

1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si ​​pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

F. Mekanisme Letter of Credit

1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L / C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L / C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery ) yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank , terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement ) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated / negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor clearance ) 

Referensi : 
http://razzr21.blogspot.com/2013/05/bab-5-dan-6-manajemen-aktiva-dan-pasiva.html
http://nmey.blogspot.com/