logo

logo

Minggu, 28 Juni 2015

7 Pengertian Letter Of Credit

L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Keuntungan menggunakan L/C:
·                     Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
·                     Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
·                     Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.

Persyaratan
·                     Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
·                     Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.

Siapa saja yang dapat menggunakan L/C?
·                     Perorangan atau Badan Usaha yang berorientasi ekspor atau impor.

 Referensi: http://www.bii.co.id/sites/en/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar