L/C adalah suatu pernyataan tertulis
dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu
jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan
syarat-syarat yang ditentukan.
Keuntungan menggunakan L/C:
·
Importir/pembeli
akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan
syarat-syarat didalam L/C.
·
Eksportir/penjual
akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan
syarat-syarat dalam L/C.
·
Memberikan
rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.
Persyaratan
·
Melengkapi
dokumen seperti proses pengajuan kredit.
·
Memberikan
jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.
Siapa saja yang dapat menggunakan
L/C?
·
Perorangan
atau Badan Usaha yang berorientasi ekspor atau impor.
Referensi: http://www.bii.co.id/sites/en/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar