Jenis-Jenis L/C
· Revocable L/C
Adalah L/C yang
sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau
oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
· Irrevocable
L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan
selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut
dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus
atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
· Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap
paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
· Clean
Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak
dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
· Documentary
Letter of Credit
Penarikan uang atau
kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana
disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
· Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini,
penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C
yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
· Revolving
L/C
L/C ini memungkinkan
kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus
pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia
setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam
bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu
dipakai atau tidak.
· Back
to Back L/C
Dalam L/C ini,
penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
· Transferable
L/C
Beneficiary berhak
memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi
kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas
kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
· Stand
by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus
yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau
bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk
melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya,
maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas
penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary
yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak
yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit