Pengertian
Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah
mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti
umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi
kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang
sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa
Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian
bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,
menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan
dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Ruang
Lingkup Bank
Ruang
lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan pelayanan
bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar
uang dan kondisi keuangan perbankkan secara berkesinambungan.
2). Laporan Berkala Bank Umum
Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya
kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12
jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan
triwulan tergantung jenis laporan.
3).
Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan
antara lain:
- Neraca laba rugi dan komitmen
kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Aktiva tertimbang menurut resiko,
- Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis-jenis
Bank
1.
Bank
Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2.
Bank
Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Bank
Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Fungsi
dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai
lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada
pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan
beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang
keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut.
Bank
memiliki fungsi pokok sebagai berikut
1.
Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2.
Menciptakan
uang.
3.
Menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4.
Menawarkan
jasa-jasa dan keuangan lain.
5.
Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
6.
Menyediakan
pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7.
Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana.
Sumber
:
-https://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
-http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar