Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring,
yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif, yaitu
anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif, yaitu
anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan
kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang
bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada
saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat
transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘
Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan
dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini
maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank
yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada
hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada
Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
· Kliring Manual.
· Kliring Elektronik.
1.
Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di
antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring
untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring
manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta
kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta
warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan
rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup
1. Peserta Langsung Aktif. Peserta
langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta yang bersangkutan.
2. Peserta Langsung Pasif. Peserta
langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
3. Peserta Tidak Langsung.Peserta
tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta
langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank
Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai
fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
Informasi
hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan
informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash
management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
Laporan
hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai
laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui
perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
Rekaman
data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada
sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam
dalam disket.
Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan
salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada
peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam
kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas
investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap
ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima
dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
Pengujian
Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan
penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila
tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen
yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat
penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring
lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian
yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring
penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir Kliring Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan
Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh
penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta
dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh
peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring
Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang
disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara
kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi
dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata
harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana
antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati
khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat
itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS,
telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang
digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer
kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer
antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar
bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang
lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
1. Pertama mempersiapkan warkat umum
mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis
transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code
line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Kemudian mengelompokkan warkat
dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
4. Lalu mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Kemudian peserta dapat
melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6. Lalu SPKE akan memproses DKE
yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir hasil perhitungan
DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS).
Dokumen kliring merupakan dokumen
control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet –
Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit –
Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5.
Lembar Substansi.
Mekanisme proses Kliring Elektronik
adalah sebagai berikut
· Mempersiapkan
warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR
code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
· Selanjutnya
Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan
DKE.
· Mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
· Mengirimkan
batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat
dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank
tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
· Peserta
dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut
sukses atau gagal.
· SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir.
· Selanjutnya
SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
· Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke
rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
LETTER OF CREDIT
A. Letter of credit , atau sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC,
adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of
Kredit
Dalam suatu mekanisme L / C terlibat
secara langsung beberapa pihak adalah:
a. Pembeli atau disebut juga
buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga
seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut
juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut
juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying
bank
f. Bank pengaksep atau
accepting bank
g. Bank penegosiasi atau
negotiating bank
h. Bank penjamin atau
confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L
/ C menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai
pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang
garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai
dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen,
maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai
dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta
penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu
tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang
ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan,
nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan
membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam
pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar
kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
D. Bentuk Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat
pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi
yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter
Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang
bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing
bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing
bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga
pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising
bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu
confirmed L / C.
4. Transferable Letter Of
Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada
setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of
Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui
pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli
dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L / C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang
disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk
dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of
Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang
dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering
terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun
jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C
seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh
pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau memenuhi
kewajiban lain itu.
E. Prosedur Transaksi Letter Of
Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga
terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank
(bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan
kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si
penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli
telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini
penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah
disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan
lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa
barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of
receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan
penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan
menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang
berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank
pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi
bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan
penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut
kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi
ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si
penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan
diskonto atau perhitungan wesel.
F. Mekanisme Letter of Credit
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah
satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau
SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam
kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN
kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L /
C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan
penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising
bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan
asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi
atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L
/ C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery )
yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan
dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary
menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang
ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing
bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying
presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak
sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih
dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated
bank meneruskan dokumen kepada issuing bank ,
terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau
belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan
penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement )
dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan
dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan
pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau
tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing
bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated
/ negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen
terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ),
maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah
menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut,
dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut
atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan
dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari
maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor
clearance )
Referensi :
http://razzr21.blogspot.com/2013/05/bab-5-dan-6-manajemen-aktiva-dan-pasiva.html
http://nmey.blogspot.com/